pid.Kepri.polri.go.id – 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”).
Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010:
Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering.
Contoh Kasus :
Dalam praktiknya, perbuatan membuka lahan dengan cara membakar hutan yang tidak sesuai aturan ini dapat didakwa dengan Pasal 108 UU PPLH maupun Pasal 48 ayat (1) UU Perkebunan. Hakim yang akan menentukan akan menggunakan undang-undang yang mana sebagai dasar penjatuhan hukuman.
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 94/Pid.Sus/2014/PN.Tbh. Terdakwa dituntut berdasarkan dua dakwaan, yaitu: Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH dan Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 26 UU Perkebunan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membuka dan atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup” sesuai Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 26 UU Perkebunan. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman