pid.Kepri.polri.go.id – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, menurut UU ini, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asalkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Jika pembukaan lahan dengan cara membakar itu melanggar aturan dan mengabaikan kearifan lokal daerah, kepada pelakunya dapat dijerat pidana penjara dan denda. Kearifan lokal seperti apa yang dimaksud?
Aturan Membuka Lahan dengan Cara Membakar Menurut UU
- UU PPLH
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- UU Perkebunan
Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”):
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman