Kepri.polri.go.id – Menurut R. Soesilo, sebagaimana kami sarikan dari buku yang sama (hal. 75-76), disebut sebagai membantu melakukan (medeplichtig) apabila ia sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum tindak pidana dilakukan. Elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum.
Beliau membuat ilustrasi sebagai berikut: Pencuri datang pada seorang pekerja rumah tangga untuk memberi tahukan bahwa ia akan mencuri dirumah si majikan pekerja rumah tangga itu, jika kemudian pekerja rumah tangga itu memberikan keterangan-keterangan letak brankas atau memberikan kunci untuk membuka brankas majikannya, maka pekerja rumah tangga salah, dan dikatakan membantu melakukan pencurian, karena inisiatif untuk mencuri bukan berasal dari dia akan tetapi dari pencuri sendiri.
Pada pertanyaan Anda, harus dilihat terlebih dahulu apakah inisiatif tindak pidana pencurian datangnya dari si pencuri ataukah si A. Jika inisiatif datang dari pencuri, sedangkan A hanya memberikan informasi/petunjuk mengenai tidak adanya security di sebuah perusahaan, maka A dikatakan membantu melakukan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 56 KUHP. Sebaliknya jika inisiatif mencuri datang dari A, maka A termasuk pelaku sebagai yang membujuk melakukan (uitlokker) di Pasal 55 KUHP.
Atau dilihat juga apakah si A melakukan itu atas tekanan atau hal lain sebagaimana bunyi Pasal 58 KUHP:
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang. yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Dari pendapat R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 77) kami mendapatkan poin penting, bahwa harus ada tindakan lain yang dimaafkan atau dibenarkan oleh hukum, maka orang tersebut dapat dijatuhkan pidana sesuai keadaannya, hukumannya bisa dikurangi ditambah atau tidak dijatuhkan sama sekali.
Pembelaan Hukum yang Dapat Dilakukan A
Pembelaan yang dilakukan si A tentunya adalah pembelaan hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum sebagaimana diatur Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), maka kami sarankan untuk memilih penasihat hukum yang memiliki rekam jejak menangani perkara hukum dengan baik.
Atau jika si A merupakan pihak yang tidak mampu, dapat ditunjuk penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukumnya dengan cuma-cuma atau yang dikenal dengan istilah pro bono. Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman Pengadilan Negeri Semarang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Sumber : KUHP tentang Pencurian
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Fredy Ady Pratama