• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bisakah dipidana karena membalas orang yang memukuli Ibu kita ?

Bysusi susi

Oct 14, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Tindakan membalas atau membalas dendam terhadap seseorang yang telah memukul ibu Anda atau anggota keluarga lainnya memang bisa dipahami sebagai respons emosional. Namun, secara hukum, tindakan ini tetap dapat dipidana, meskipun berdasarkan rasa pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain.

Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembelaan diri dalam beberapa pasal, yang memungkinkan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu dalam keadaan terdesak. Namun, ada batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dianggap sebagai pembelaan diri yang sah.

  1. Pembelaan Diri (Pasal 49 KUHP)

Dalam Pasal 49 KUHP, dijelaskan bahwa seseorang dapat dibenarkan secara hukum jika melakukan tindakan kekerasan (termasuk menyerang atau membalas orang yang memukul) dengan tujuan membela diri atau membela orang lain dari ancaman yang nyata dan tidak terhindarkan.

Namun, pembelaan diri tersebut harus memenuhi dua syarat penting:

  • Keadaan yang terancam secara langsung: Ancaman yang dihadapi harus nyata dan segera (misalnya, seseorang sedang memukul atau menyerang).
  • Proporsionalitas tindakan: Tindakan yang dilakukan untuk membela diri harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Artinya, jika ancaman berupa pukulan, maka balasan Anda tidak boleh berlebihan (misalnya, membalas dengan senjata atau kekerasan yang berlebihan).

Jika Anda membalas dengan cara yang tidak proporsional (misalnya, dengan menggunakan senjata atau melukai pelaku secara serius), maka tindakan tersebut bisa dianggap berlebihan dan bisa dipidana, meskipun niat awalnya adalah untuk membela ibu Anda.

  1. Pembelaan Terhadap Orang Lain (Pasal 50 KUHP)

Pasal 50 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat melakukan pembelaan terhadap orang lain (misalnya, ibu Anda) yang sedang diserang, dengan ketentuan serupa, yaitu:

  • Pembelaan tersebut hanya dibenarkan jika orang yang dibela berada dalam ancaman bahaya langsung.
  • Tindakan pembelaan harus proporsional dengan ancaman yang diterima oleh orang yang dibela.

Jika tindakan balas dendam Anda dianggap tidak proporsional atau tidak dalam rangka pembelaan, maka Anda bisa dikenakan pidana, meskipun tujuan awal Anda adalah untuk melindungi ibu Anda.

  1. Tindak Pidana Kekerasan (Pasal 351 KUHP)
  • Jika Anda melakukan kekerasan terhadap orang yang memukul ibu Anda, bisa saja tindakan Anda dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.
  • Pasal 351 ayat 1 menyatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menganiaya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.”
  • Jika tindakan Anda menyebabkan luka berat atau kematian, maka pelaku bisa dikenakan pidana penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP), dengan ancaman pidana yang lebih berat.
  1. Kesimpulan

Meskipun balas dendam atau membalas orang yang memukul ibu Anda bisa dimotivasi oleh rasa marah atau ingin membela, Anda tetap harus berhati-hati. Jika tindakan balasan tersebut dianggap berlebihan, tidak proporsional, atau dilakukan tanpa adanya ancaman yang jelas, maka Anda bisa dikenakan pidana karena melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

Idealnya, jika Anda merasa ibu Anda atau keluarga Anda diserang, lebih baik melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (polisi) agar dapat ditangani secara hukum, daripada mengambil tindakan kekerasan yang bisa berakibat pada masalah hukum yang lebih besar.