• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

BIRO LOGITIK MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA INTERNAL WBK WBBM

Biro Logistik Polda Kepri dengan dipimpin oleh Karolog Polda Kepri KOMBES POL Jakub Prajogo, S.I.K., M. Si dan diikuti oleh seluruh personel Biro Logistik Polda Kepri melaksanakan kegiatan pendandatangan Komitmen Bersama Internal WBK WBBM yang dilaksanakan pada hari Kamis tangga 22 April 2021 di runag rapat Biro Logistik.

Saat ini sedang banyak dibicarakan tentang Zona Integritas dan WBK/WBBM. Di banyak instansi terpampang standing banner atau spanduk bertuliskan Zona Integritas dan WBK/WBBM.

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 60 tahun 2012).

Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, antara lain :1. Dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan, 2. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, 3. Pernah diikutan dalam KPPc tingkat Kemenkeu, 4. Adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas, dengan menandatangani Pakta Integritas, 5. Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja.

Adapun hal yang melatar belakangi dibentuknya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah antara lain : 1. Kejahatan korupsi yang semakin merajalela, 2. Upaya untuk pencegahan korupsi, 3. Menciptakan aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, 4. Menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tujuan Utama dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.

Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi .

Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.

Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan.

Tugas dalam hal penerimaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dilaksanakan langsung oleh Unit-unit operasional di Kementerian Keuangan adalah merupakan pekerjaan yang memberi ruang besar dan kesempatan bagi terjadinya penyelewengan. Untuk mencegah terjadinya penyelewangan dalam tugas serta mengawasi kinerja pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa hal, antara lain :

  1. Membentuk dan meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal

Unit Kepatuhan Internal yang terdapat pada masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal melaksanakan pemantauan dan pengendalian intern. Dan tentang Kepatuhan Internal ini telah telah diatur dengan Peratuan Menteri keuangan No. 152 tahun 2011.

  1. Pengawasan melalui aplikasi WISE

Aplikasi Wise merupakan system yang diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun pegawai berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan jika diindikasi ada penyelewengan atau kecurangan yang dketahui.

  1. Melibatkan keluarga pegawai.

Seringkali kegiatan kecurangan atau korupsi didorong oleh adanya dorongan dari fihak lain. Kebutuhan yang tepatnya keinginan yang berlebih sebagai gaya hidup terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepantasnya.

Ada unit di bawah kementerian Keuangan yang mengundang para isteri pegawai dan memberi sosialisasi tentang program Kementerian yang tengah giat-giatnya berperang melawan korupsi dan anti gratifikasi.

Diharapkan dengan pemberian pengetahuan tentang larangan korupsi dan gratifikasi serta sangksi bagi yang masih melaksanakannya para isteri juga dapat mengingatkan para suaminya serta dapat menysukuri penghasilan yang telah diberikan oleh pemerintah.