• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Laksanakan Tes IVA dan Sadanis Serta Pembagian Akte Kelahiran Gratis Dalam Rangka HKGB ke 67

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-67 tahun 2019, pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Tanjungpinang melaksanakan tes IVA dan Sadanis bertempat di klinik Urkes Polres Tanjungpinang Jl. Rumah Sakit Tanjungpinang, Rabu (4/9/2019).

Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Cynthia Ucok Silalahi memimpin jalannya kegiatan didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Ayu Gima bersama Pengurus dan Anggota Bhayangkari Cabang Tanjungpinang.

Hadir pada kegiatan tersebut Paur Kes Polres Tanjungpinang Penata Eva Corina serta petugas medis / kesehatan dari Puskesmas Tanjungpinang.

Kegiatan juga disejalankan dengan pembagian akte kelahiran gratis kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang sebelumnya telah didata dan dilakukan pengurusan akte oleh Bhayangkari Cabang Tanjungpinang.

Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Cynthia Ucok Silalahi menyampaikan bahwa pelaksanaan tes IVA dan Sadanis ini digelar untuk memastikan kesehatan ibu Bhayangkari Polres Tanjungpinang khususnya pada tubuh bagian vital dan sensitif kaum perempuan yang rentan. Pembagian akte kelahiran gratis juga dilakukan untuk membantu masyarakat Kota Tanjungpinang terutama dalam penetapan kepastian status bayi. Kegiatan ini juga bagian rangkaian peringatan HKGB ke-67 tahun 2019.

Setelah pelaksanaan tes IVA dan Sadanis serta pembagian akte kelahiran gratis, Bhayangkari Cabang Tanjungpinang bersilaturahmi ke kediaman BRIPDA Devy yang baru saja menjalani proses persalinan, yang juga merupakan Bhayangkari Cabang Tanjungpinang, istri dari BRIPTU Satria Personel Sat Intelkam Polres Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.