• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhakti Sosial Serentak Polri Peduli Covid-19, Polres Tanjungpinang Bagikan Seribu Paket Sembako, Masker Serta Pengadaan Dapur Lapangan

Kepri.polri.go.id – Polri tanpa henti terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah mewabahnya Covid-19, berbagai kegiatan kemanusiaan terus dilakukan seperti penyemprotan cairan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, pembagian sembako juga himbauan-himbauan rutin dilaksanakan.

Hari ini, Selasa (21/4/2020) kembali digelar Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19 pembagian sembako serentak oleh seluruh jajaran Polri. Polres Tanjungpinang kali ini menyalurkan sebanyak 1000 (seribu) paket sembako. Sembako tersebut disalurkan oleh seluruh jajaran Polres Tanjungpinang baik Satuan Kerja (Satker) hingga ke Polsek-Polsek jajaran.

Supir, buruh, nelayan, pembantu, pedagang keliling, janda, duda yang mengalami pesakitan, penggali kubur, bahkan pengangguran dan pengamen serta warga yang terimbas langsung dampak sosial dan ekonomi dari Pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan uluran tangan menjadi sasaran pembagian sembako ini.

Selain pembagian sembako, Polres Tanjungpinang juga membagikan ratusan masker kain untuk masyarakat. Dilaksanakan juga penyediaan makanan bagi masyarakat lewat Dapur Lapangan yang bersinergi dengan TNI.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19 ini wujud nyata tekad Polri yang mengutamakan keselamatan masyarakat sebagai prioritas. Harapannya agar masyarakat juga dapat mentaati segala kebijakan dan himbauan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 agar wabah Covid-19 dapat segera teratasi.

Kapolres Tanjungpinang juga mengucapkan selamat menyambut datangnya bulan ramadhan bagi umat muslim. Semoga Covid-19 tidak menyurutkan niatan kita untuk beribadah, bahkan lebih meningkatkan akhlak dan keimanan serta kekhusyukan kita dalam beribadah.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.