• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhakti Kemanusiaan, Kapolres Tanjungpinang Serta Anggota dan Bhayangkari Langsung Hampiri Warga Bagikan Sembako

Kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang kembali menyalurkan berbagai macam kebutuhan warga di tengah pandemi Covid-19 ini, mulai dari Sembako, takjil, hand sanitizer dan masker disebar ke berbagai titik.

Senin (4/5/2020) Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si yang pada pagi hari menyerahkan sebanyak 150 paket sembako bagi warga yang pelaksanaannya secara simbolis dilakukan di Mako Polres Tanjungpinang, sore harinya tanpa sungkan kembali turun langsung ke jalan menghampiri tiap warga yang melintas untuk membagikan takjil dan makanan berupa nasi kotak untuk berbuka puasa serta masker dan hand sanitizer. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari jalan sepanjang tepi laut (taman laman boenda / gedung gonggong) – pasar kota lama Jl. Merdeka hingga ke Jl. Sunaryo dan Jl. Tugu Pahlawan. Bhayangkari cabang Tanjungpinang pun turut serta memfasilitasi dengan menyiapkan paket sembako serta kelengkapan kesehatan juga kebutuhan berbuka puasa.

Kasat Binmas IPTU Zubaidah bersama Personilnya telah terlebih dahulu mendata warga yang benar-benar membutuhkan bantuan sembako, yang kemudian menyalurkan paket sembako ini langsung dengan mendatangi yang bersangkutan. Sembako juga disalurkan ke penjaga mesjid, petugas kebersihan taman, buruh kasar, petugas parkir bahkan pemulung.

Tak sampai disitu, hari ini jajaran Polsek pun menggelar aksi serupa. Seperti halnya Polsek KKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Zulkifli yang membagikan nasi kotak dan takjil berbuka puasa di Mesjid Raudatul Jannah Km. 9. Dapur lapangan jajaran Polsek juga turut memproduksi berbagai menu takjil dan berbuka puasa untuk disalurkan ke warga masyarakat di berbagai tempat seperti di posko-posko Ops Ketupat Seligi 2020 yang telah didirikan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang berupaya untuk memahami dan peduli akan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat selama pandemi Covid-19 ini. Semangat, keinginan, kemauan dan keikhlasan untuk membantu terus ditumbuhkan dan diaplikasikan.

Kapolres Tanjungpinang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu bekerja sama berbuat yang terbaik. Tidak hanya dalam bentuk materi, mentaati apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menciptakan pola hidup sehat dan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan bantuan yang sangat besar artinya bagi kesuksesan kita untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini.

Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Karina Iqbal menyampaikan bahwa sembako dan lainnya yang dibagikan ini jika dilihat dari nilainya mungkin tidak begitu besar namun manfaatnya akan sangat dirasakan oleh warga masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Dengan tekad dan kemauan diiringi keikhlasan semoga kita semua dapat bersinergi dalam memutus mata rantai dan mengakhiri masa pandemi Covid-19 ini.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.