• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang menggelar Buka Puasa bersama insan Pers / media bertempat di Hotel Plaza Jl. MT. Haryono km. 3 Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH, Pejabat Utama dan para Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang yang berjumlah 19 Personil serta wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berjumlah kurang lebih 45 orang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi ,SIK, MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya buka puasa bersama Bhabinkamtibmas dan insan Pers ini.
Kegiatan ini digagas oleh Bhabinkamtibmas dan juga rekan-rekan wartawan sehingga diwujudkan dalam 1 wadah buka puasa bersama Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang bersama Insan Pers.

Bhabinkamtibmas yang dekat dengan masyarakat termasuk rekan-rekan wartawan sehingga diharapkan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat dapat bermanfaat bagi kemajuan dan kebaikan dimana 19 Personil Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang yang terbagi di 18 Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang merupakan garda terdepan dalam pelayanan Kepolisian kepada masyarakat di berbagai aspek.

Dari segi pelayanan publik antara lain pelayanan di bidang SKCK, SIM dan SPKT sangat dibutuhkan peran dari rekan-rekan wartawan untuk selalu mengevaluasi pelayanan publik Polres Tanjungpinang agar semakin baik ke depannya.

Berkaitan dengan Pemilu tahun 2019 yang mana beberapa tahapan telah selesai dilaksanakan dan di Kota Tanjungpinang berjalan dengan aman. Itu semua tak lepas dari peran rekan-rekan wartawan yang dapat mempersatukan semua elemen dengan wadah media yang disajikan.
Semoga Indonesia khususnya kota Tanjungpinang selalu dalam keadaan aman dan kondusif ke depannya.

Kegiatan juga disejalankan dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu dari yayasan / panti asuhan Hidayatullah Jl. Matador Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.