• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang Bersama Jumantik Cek Penampungan Air Warga

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang bersama Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan tempat penampungan air yang berpotensi menjadi sarang berkembang biaknya nyamuk penyebab penyakit malaria dan demam berdarah, Sabtu (16/2/2019).

Adapun pengecekan dilaksanakan di dua tempat yaitu Jl. Pantai Impian Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang
oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Baru BRIGADIR Alex Shandro.

Sementara itu, di Jl. Singkong Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Kota Piring BRIPKA Eko M. Sitompul bersama Babinsa setempat.

Kegiatan yang dilakukan antara lain mengecek tempat penampungan air di rumah warga seperti bak mandi, sumur, drum air, parit dan tempat-tempat potensial terbentuknya genangan air yang merupakan tempat terbaik bagi hidup dan berkembangnya jentik nyamuk.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan kepada warga untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Jangan biarkan air yang tidak terpakai tergenang di suatu tempat dalam tempo yang cukup lama karena berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya jentik nyamuk.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.