• Tue. Apr 29th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bersalaman Dengan Non-Mahram

ByNora listiawati

Oct 16, 2023

https://pid.kepri.polri.go.id/

Bagi sementara orang, terlebih lagi mereka yang tinggal di perkotaan, bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan wanita bukanlah sesuatu yang asing atau tabu lagi. Bersalaman adalah prosesi yang hampir sering terjadi di antara lawan jenis itu dalam setiap kegiatan. Jual beli, pertemuan, kesepakatan, perjanjian, bahkan sekedar perkenalan dan juga basa basi. Dan itu semua, bisa jadi adalah hal-hal yang tidak mungkin mereka hindari, karena memang pencahariannya ada di situ. Serta tigas dan pekerjaan yang digeluti memang membuatnya tidak mungkin untuk tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang memang bukan mahramnya. Di sisi lain, bukan sesuatu yang baru jika kita mendapati beberapa pemuka agama Islam yang memberikan keterangan bahwa syariat melarang jabatan tangan antara laki-laki dan wanita dewasa. Janganlan bersalaman, melihatnya saja pun bukan sesuatu yang baik bagi sementara ulama. Karenanya, diperlukan pendekatan yang lebih ramah kepada muslim perkotaan dalam membahas masalah ini. tentu dengan tidak keluar dari jalur koridor syariah yang sudah mnejadi ketetapan baku.

Kesepakatan

Sebelum membahas lebih jauh maalah bersalaman tangan antara muslim dan muslimah non-Mahram. Akan sangat baik sekali jika kita dahulukan pembahasan bahwa ada garis yang disepakati oleh ulama dalam masalah ini.

Disepakati Halal

Bersalaman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya itu disepakati halal oleh ulama dan tidak ada perselisihan di dalamnya; yakni ketika bersalam di lakukan dalam satu kondisi; yakni dalam kondisi darurat. Darurat didefinisikan oleh Ali al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya al-Ta’rifat, adalah: Sesuatu yang datang dan tidak bisa dicegah.

Darurat dalam masalah ini berarti bahwa bersalaman atau juga bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu mnejadi sesuatu yang sangat harus dilakukan, dan tidak boleh tidak. Sangat mendesak untuk dikerjakan. Karena kalau tidak, itu berakibat fatal bagi keselematan badan dan jiwanya. Seperti orang yang hanyut terbawa banjir, yang tidak mungkin bisa menyelamatkan diri kecuali ia harus berpegang kepada laki-laki di dekatnya yang bukan mahram. Begitu juga laki-laki petugas pemadam api yang tidak mungkin bisa menyelamatkan korban kebakaran kecuali harus ia gotong korban tersebut yang merupakan wanita yang bukan mahramnya. Termasuk darurat jika memang ada wanita yang harus diberikan penanangan medis segera, namum tidak ada ahli yang bisa mampu menanganinya kecuali ahli media berjenis kelamin laki-laki. Maka dalam hal ini tidak mengapa bersentuhan. Tentu sentuhan yang dibolehkan adalah sentuhan yang wajar. Sentuhan yang cukup untuk menghilangkan kemudharatan yang ada. Tidak lebih dari itu. Hanya sekedar menyelematkannya dari bahaya yang menimpa.

Disepakati Haram

Di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa bersalaman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu hukumnya haram, tak lagi bisa ditawar, jika memang di dalamnya ada fitnah dan juga dibarengi dorongan syahwat dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya.

Timbulnya Fitnah

Dan keburukan yang paling buruk bagi seorang muslim adalah jatuhnya ia ke dalam dosa dan maksiat kepada Allah. Itu berarti bahwa yang dikatakan bersalaman dan menimbulkan fitnah itu jika salamannya atau jabatannya bisa melahirkan dosa; seperti karena sebab bersalam jadi berlamalama saling berpandangan. Atau mungkin saja, karena terjadinya jabat tangan antar mereka berdua, menimbulkan omongan negative dari orang-orang yang melihatnya. Dan itu terlarang dalam syariah. Bukankah kita harus menghindari orang lain membicarakan kita.

Timbulnya Syahwat

Syahwat tentu tidak perlu diartikan terlalu dalam, karena semua orang tahu bahwa syahwat adalah kata untuk mengungkapkan keinginan besar yang memuncak pada diri seseorang terhadap sesuatu yang menyenangkan. Salah satunya adalah wanita. Itu berarti jika bersalaman yang terjadi didorong oleh nafsu pemenuhan syahwat ingin meraih dan menyentuh wanita yang diidamkan tersebut, tentu haramlah hukumnya. Atau bisa jadi, dorongan awalnya tanpa nafsu tapi dengan sentuhan itulah kemudian timbul syahwat dalam dirinya. Karena memang pasti berbeda, antara melihat saja dengan memegang dan menyentuh. Jika memang begitu, maka bersalaman menjadi haram. Dan itu kesepakatan.

Perselisihan

Bersalaman antara laki-laki dan wnaita yang bukan mahram menjadi diperselisihkan hukumnya jika memang salaman tersebut terbebas dari 3 hal yang sudah disebutkan.

  1. Sentuhan dilakukan dalam kondisi darurat,
  2. Salamannya menimbulkan fitnah, dan
  3. Jabat tangan itu didorong oleh syahwat atau menimbulkan syahwat.

Jika bebas dari ketigal tersebut, di sini hukum bersalamn menjadi bias; bisa dikatakan haram. Tapi juga sangat mungkin dikatakan halal. Tergantung dari pandangan siapa yang melihat masalah tersebut.

 

Sumber : https://gema.uhamka.ac.id/

Penulis      : Juliadi Warman
Editor       : Firman Edi
Publisher : Firman Edi