• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Berbagi Kasih Dibulan Suci Ramadhan, Polsek Bunguran Timur Gelar Buka puasa bersama

ByPolres Natuna

May 26, 2019

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna/Guna mempererat tali silahturahmi antara anggota dan pimpinan serta masyarakat di wilkum Polsek Bunguran Timur, Polsek Bunguran Timur Polres Natuna menggelar buka puasa bersama di halaman mapolsek Bunguran Timur.Sabtu 26/05/2019

kegiatan Buka Puasa Bersama Polsek B. Timur Polres Natuna ini bertemakan “Dengan Hikmah Ramadhan, Nuzulul Qur’an, dan Idul Fitri. Kita Tingkatkan Kualitas Iman dan Taqwa Dalam Rangka Menanamkan Kejujuran, Kedisiplinan, Guna Mewujudkan Personil Yang Berprestasi dan Inovasi”

dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K didampingi langsung oleh Kapolsek bunguran Timur Kompol M. Sibarani serta Pju Polres Natuna.

Dalam Kegiatan Tersebut tidak hanya Personil Polsek Bunguran saja buka puasa bersama, melainkan mengundang Anak Yatim Piatu dan Masyarakat kurang mampu serta memberikan Penyerahan Bantuan Berupa Sembako sebanyak 6 (Enam) Paket kepada warga Masyarakat kurang mampu dan Penyerahan Santunan kepada 10 (Sepuluh) Anak Yatim oleh Kapolres Natuna

Ditempat lain Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani mengatakan ini untuk lebih menjalin silaturahmi sekaligus bertatap muka dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama

““Apa yang kita lakukan ini menghadirkan suasana damai dan sejuk dibulan penuh berkah dan mari kita ciptakan situasi yang aman dan damai,”Katanya.

Sebelum buka puasa terlebih dahulu diisi Tausiyah yang disampaikan oleh Ceramah Agama oleh Imam Besar Masjid Agung Natuna H. Tirtayasa, S.Ag., M.A, C.NP Bahwa hikmah Ramadhan yakni terdapat Nuzul Quran (Turunnya Al-Qur’an)/ Malam Lailatul Qadar (1000 bulan).

Banyaknya hadis yang menganjurkan agar membaca/ belajar Al Qur’an dikarenakan Al-Qur’an akan membawa saffat untuk kita bersama. Pada bulan Ramadhan membaca Al Qur’an pahalanya akan dilipat gandakan pada setiap hurufnya.

“Marilah kita gunakan sisa-sisa Ahir bulan Ramadhan yang tinggal 10 hari lagi ini dengan memperbanyak membaca Al Qur’an.”

Jagalah lisan dalam berbicara, berbijaklah dalam bermedia sosial dikarenakan pada zaman sekarang Mulut dan jarimu adalah Harimau mu.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani, perwakilan Danramil, Camat Bunguran Timur, Camat Bunguran Selatan, Camat Bunguran Timur Laut, Lurah Ranai Darat, Lurah Bandarsyah, personil kepolisian, bhayangkhari, warga yang menerima santunan dan anak yatim. (Cristian)

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.