Berawal dari aktifitas membakar sampah berupa daun dan ranting kering di kebun sendiri namun tidak dilakukan pengawasan akhirnya api membesar karena tiupan angin dan merambat membakar lahan lainnya yang berlokasi di Jl. Taman Sari Kp. Suka Damai RT 01 RW 01 Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara, hari Kamis (07/03/2019).
Berdasarkan penyelidikan Polsek Bintan Utara akhirnya SUHARDI ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini terkuak dalam kegiatan Press Release yang digelar oleh Polsek Bintan Utara, hari Kamis (14/03/2019).
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, SH melalui Wakapolsek AKP Paino Sehat mengatakan dalam kasus karhutla terjadi tanggal 7 Maret 2019 silam yang berlokasi di Jl. Taman Sari Kp. Suka Damai RT 01 RW 01 Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara, dalam kasus ini Polsek Bintan Utara telah menetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan an. SUHARDI, laki-laki, 55 tahun, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Kp. Raya RT 02 RW 09 Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara.
“Tersangka membersihkan sampah di kebun miliknya dengan cara membakar daun dan ranting kering tetapi tidak mengawasi api sehingga membesar dan membakar lahan lainnya” ujar AKP Paino.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Nasrun Sembeiring membenarkan kejadian tersebut dan terhadap tersangka dikenakan tindak pidana “Setiap orang dilarang membakar hutan atau barang siapa karena kesalahan dan kealpaannya menyebabkan kebakaran yang terhadap perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 188 K.U.H Pidana.
“Saat ini proses penyidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah mancis, satu unit mesin pemotong rumput merk Yamasuka, dua buah ember warna kuning dan empat batang ranting yang terbakar” papar Nasrun Sembiring.