Kepri.polri.go.id- Gimana sih cara mutasi SIM dari daerah asal? mungkin hal ini yang sering ditanyakan banyak orang yang sedang merantau atau pindah dari daerah asal dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka sendiri maka Anda harus terlebih dahulu mengambil dokumen yang ada di satpas di daerah asal lalu mengajukan kembali ke satpas daerah baru dengan surat pemberitahuan dari satpas daerah asal.
SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara roda dua atau roda empat di indonesia oleh karena itu Anda harus memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan masa berlakunya, jangan sampai karena tidak memperhatikan hal tersebut Anda terkena razia polisi.
Jika Anda tetap memaksakan untuk mengurus perpanjangan SIM di daerah asal hal ini pasti sangat merepotkan, Anda harus mengeluarkan dana untuk ongkos perjalanan, Anda juga harus menyediakan waktu kosong untuk mengurus prosedur perpanjangan dan Anda juga harus memperhitungkan waktu yang akan Anda habiskan di perjalanan. Oleh karena itu mutasi SIM adalah metode paling praktis yang dapat Anda lakukan.
Untuk Anda yang masih bingung cara mutasi SIM berikut ini adalah tata cara dan persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman