kepri.polri.go.id- Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka dengan tujuan membangkitkan berahi.
Pornografi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat I,
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Menurut Neng Djubaedah, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila)”, 2011, Ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi masih diperdebatkan, terutama Penjelasan Pasal 4 ayat (1) mengenai batasan “membuat” pornografi yang merupakan pengecualian, bahwa “Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.
Penjelasan tersebut mengundang polemik, karena isinya bertentangan dengan ketentuan pasal yang dimuat dalam batang tubuh Undang-Undang Pornografi itu sendiri.
Undang-Undang Pornografi (UUP) tidak memberi batasan pegertian tindak pidana pornografi, tetapi UUP sekedar memuat batasan pornografi dan merumuskan bentuk-bentuk tindak pidana pornografi. Dengan demikian, tindak pidana dapat diberi batasan sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU disertai ancaman pidana terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut.
Menurut UUP, pengertian objek pornografi lebih luas daripada objek pornografi menurut KUHP. KUHP menyebut 3 (tiga) objek, yaitu tulisan, gambar, dan benda. Adapun yang termasuk benda ialah alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan.
Objek pornografi menurut UUP telah diperluas sedemikian rupa termasuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komuikasi.
Dalam objek pornografi mengandung 3 (tiga) sifat, yaitu (1) isinya mengandung kecabulan, (2) eksploitasi seksual, (3) melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, KUHP (Pasal 283, 534, 535) menyebutnya dengan melanggar kesusilaan. Antara benda pornografi dengan sifat kecabulan dan melanggar norma kesusilaan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena memuat kecabulan, maka melanggar norma kesusilaan.
Kecabulan merupakan isi dari pornografi. Pornografi yang mengandung isi kecabulan tersebut harus terbentuk dalam suatu wujud, misalnya dalam bentuk gambar, sketsa ilustarsi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan. Pada wujud inilah terdapat isi kecabulan. Misalnya, dalam gambar terdapat kecabulan bila gambar tersebut memuat secara eksplisit persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak (Pasal 4 Ayat 1 UUP).(sumber UU Pornografi).
Penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Firman Edi