• Sat. Apr 5th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Beda Antara Penyidik, Penyidikan, Penyelidik Serta Penyelidikan

ByNora listiawati

Jan 23, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Perbedaan mengenai Penyidik, Penyidikan, Penyelidik dan Penyelidikan diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni :

Pasal 1

  1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  3. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
  4. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Yang terkadang membuat kita bingung dan tidak bisa membedakan yaitu Proses penyidikan dan penyelidikan. Pada proses Penyelidikan ini dilakukian oleh Penyelidik yang merupakan langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu terjadi. Penyelidikan ini adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana atau bukan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana.

Sedangkan  proses penyidikan ini dilakukan oleh pihak penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seharusnya di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti faktual” penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang di duga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana selanjutnya. Pelaksanaan penyidikan yang baik akan menentukan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan.

sumber    : hukumonline.com

Penulis    : Juliadi  Warman
Editor      : Firman Edi
Publisher : Alex