• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Beda Antara Gugatan dan Permohonan

ByNora listiawati

Sep 9, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Gugatan dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 10), yakni dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.

Lebih lanjut Retnowulan menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja.

Sementara itu, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 29) menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Sementara soal gugatan, Yahya menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

Perbedaan Berdasarkan Ciri

Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan permohonan dan gugatan antara lain sebagai berikut:

PERMOHONAN

  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).
  4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan.

GUGATAN

  1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa.
  2. Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 (dua) pihak atau lebih.
  3. Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
  4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

EditorĀ  : Nora Listiawati

Publisher : Alex