• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Beberapa Hal-hal yang Dilarang Polisi Ketika Berkendara roda empat

ByNora listiawati

Feb 17, 2023

Pid.kepri.polri.go.id disosialisasikan belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat tiga larangan dalam berkendaraan yaitu sebagai berikut :

  • berkendara sambil mendengarkan musik
  • berkendara sambil merokok
  • berkendara sambil menggunakan aplikasi GPS pada ponsel

3 larangan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Lalu ada pula sosialisasi persyaratan kendaraan masuk dalam syarat teknis kelaikan jalan, imbauan menyalakan lampu utama, larangan balapan, imbauan mematuhi marka jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang asli, memberi isyarat jika ingin berbelok arah, dan larangan mengemudikan kendaraan tanpa surat dan komponen tidak lengkap. Sementara untuk kendaraan roda empat ada tambahan sosialisasi batas kecepatan berkendara dan penggunaan sabuk keselamatan. Baik pengendara mobil dan motor diimbau mengemudikan kendaraannya dalam kondisi wajar seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang mencakup empat hal. Tidak boleh menggunakan HP, tidak boleh terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, tidak boleh berkendara dalam kondisi mengantuk dan sakit,” demikian isi larangan tersebut. Dalam bagian ini, tidak disebutkan larangan merokok, mendengarkan musik, dan menggunakan GPS.

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi