• Sat. May 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bawaslu Siap Menerima Pengaduan Terkait Kampanye di Rumah Ibadah

Byadmin bidhumas

Mar 28, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada peserta pemilu agar tak memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye.

Hal ini bertujuan agar para tim pemenangan atau simpatisan kandidat peserta pemilu untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai medium kampanye.

“Kami juga melibatkan Panwas dan unsur MUI juga Dewan Masjid. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal demikian,” katanya.

Ia menambahkan, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye juga termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membicarakan politik di dalam rumah ibadah. Aturan itu hanya melarang masyarakat untuk mengarahkan jamaah untuk memilih salah satu kandidat atau partai politik peserta Pemilu.

Adapun sebelumnya, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) telah mengeluarkan imbauan agar masjid tidak digunakan untuk berkampanye. Ada delapan poin imbauan yang dikeluarkan Prima DMI.

Salah satunya, masjid tidak boleh digunakan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Paslon tertentu. Pelarangan juga berkaitan dengan penghasutan serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat di kawasan masjid. Prima DMI akan memantau sekitar 794 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia.