• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Barang Black Market

ByNora listiawati

Nov 25, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Kami sampaikan bahwa  barang black market adalah barang yang dikirim/diselundupkan secara illegal yang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut atau yang biasa disebut manifes sebagaimana diatur pada Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga dalam kasus ini, saudara bisa diasumsikan melanggar Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan. Bahwa terdapat sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Kepabeanan yang kami kutip sebagai berikut:

Setiap orang yang:

  1. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
  2. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
  4. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
  7. mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  9. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Bahwa penjual toko online telah menggerakkan Saudara untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dalam hal ini berbentuk uang atas pembelian barang di toko online tersebut.

Kemudian apabila penyidik bea cukai ingin menggunakan ketentuan pasal penadahan dalam KUHP, Saudara bisa juga menyampaikan keberatan bahwa penyidikan dalam tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP bukanlah kewenangan penyidik bea cukai melainkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis : Firman Edi

Editor : Juliadi Warman

Publish : Firman Edi