• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bangun Command Center Polres Tanjungpinang Gelar Doa Selamat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Doa Selamat dalam rangka Pembangunan Command Center bertempat di halaman depan Mako Sat Reskrim / Sat Samapta Polres Tanjungpinang tempat dimana bangunan Command Center akan didirikan, Rabu (7/8/2019).

Hadir pada kegiatan tersebut tim dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mabes Polri yaitu:

1. KBP Bastoni Purnama S.I.K (PPK)
2. KBP Muh. Elia (Kabag Wasbang Faskon Slog)
3. KBP Sugiardi (Kabagjiansis Divtik)
4. KBP Faizal, S.H., S.I.K, M.H
5. AKBP Made Duire (Ksbg Ren Div tik)
6. AKP Brahma Aditya, S.T, S.I.K

Turut hadir pada kegiatan tersebut Pejabat Utama beserta kurang lebih 100 (seratus) Personel Polres Tanjungpinang dan perwakilan dari PT. Era Budi Lestari Bpk. Ilham sebagai pihak penanggung jawab pembangunan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH mengawali rangkaian kegiatan dengan memberikan sambutan yaitu sbb:

• Acara doa selamat ini merupakan rasa syukur kita kepada Allah SWT bahwa dengan dibangunnya gedung Command Center Polres Tanjungpinang ini sebagai limpahan rahmat dan karunianya, sebagaimana kita mampu mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat, bangsa dan negara.

• Dengan adanya pembangunan gedung Command Center ini diharapkan menambah semangat Kepolisian dalam hal ini Polres Tanjungpinang untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga Tanjungpinang.

• Command Center ini sebagai ruang pusat visualisasi dan integrasi data yang ditampilkan dari sebuah layar besar IT jaringan (CCTV). Ditambah lagi adanya fitur Video Analytic untuk mendapatkan informasi di lapangan dalam rangka integrasi pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian dari PPK Mabes Polri KBP. Bastoni Purnama, S.I.K yaitu sbb:

• Dari total 34 Polda di Indonesia, Pembangunan Command Center saat ini dilaksanakan di 5 Polda yang mana Polda Kepri termasuk salah satu dari 5 Polda yang terpilih untuk dilaksanakan pembangunan Command Center dan Polres Tanjungpinang diberikan amanah dan kepercayaan bersama dengan Polda Kepri dalam pembangunan Command Center.

• Pada era modern ini pembangunan Command Center sangat dibutuhkan untuk membantu kinerja Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir sesi acara dilaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh Ustad Fadhloli kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.