pid.kepri.polri.go.id- Pinjaman online (pinjol) memiliki banyak risiko yang dapat merugikan secara finansial, psikologis, dan sosial, terutama jika tidak digunakan dengan bijak. Berikut adalah beberapa bahayanya:
1. Bunga dan Biaya Tinggi
- Banyak layanan pinjol, terutama yang ilegal, menetapkan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan lainnya, membuat total utang sulit dilunasi.
2. Praktik Penagihan Tidak Etis
- Beberapa pinjol menggunakan cara penagihan yang kasar, seperti ancaman, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi kepada kontak peminjam.
3. Pelanggaran Privasi
- Aplikasi pinjol sering meminta akses ke data pribadi, seperti daftar kontak, foto, atau dokumen lainnya. Data ini dapat disalahgunakan untuk memeras atau mempermalukan peminjam.
4. Jeratan Utang Berkelanjutan
- Pinjol sering menawarkan pinjaman tambahan untuk menutupi pinjaman sebelumnya, menciptakan lingkaran utang yang sulit dihentikan.
5. Resiko Keamanan Finansial
- Penggunaan pinjol yang tidak terkontrol dapat menguras tabungan, mengganggu kestabilan keuangan, dan membuat seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
6. Tekanan Psikologis
- Utang yang menumpuk, disertai ancaman dari pihak penagih, dapat menyebabkan stres berat, depresi, dan bahkan gangguan mental lainnya.
7. Ketergantungan pada Pinjaman
- Terlalu sering mengandalkan pinjol membuat seseorang sulit mengatur keuangan dan menjadi lebih tergantung pada utang untuk memenuhi kebutuhan.
8. Tergiur Pinjol Ilegal
- Banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi peminjam.
Tips Menghindari Bahaya Pinjol:
- Hindari pinjaman online ilegal.
- Periksa legalitas penyedia pinjaman melalui OJK.
- Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kemampuan untuk membayar.
- Tingkatkan literasi keuangan agar dapat mengelola uang dengan lebih baik.