pid.kepri.polri.go.id/- Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
- Gunakan Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
- Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi. Hal ini diseBagkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone, seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate pesan pada media sosial. - Berhenti ditempat yang aman Jika anda merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan, sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.
- Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna Jalan.
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan”.
Sekian, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Sumber : otomotif.kompas.com/
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Nora