• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Badan Hukum dan Manusia Sebagai Subjek Hukum

ByNora listiawati

Nov 27, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pengaturan pidana dan pemidanaan Badan Hukum sangat berbeda dengan ”manusia” sebagai subjek hukum, karena badan hukum tidak dapat dijatuhi pidana mati, penjara, tetapi dapat dijatuhi denda sebagai pidana pokok dan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan.

Sistem pertanggungjawaban badan hukum juga tidak diatur dalam KUHP yang berarti pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum tidak termasuk sebagai tindak pidana umum, tetapi merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang khusus, misalnya perseroan terbatas diatur dalam undang-undang perseroran terbatas. Koperasi diatur dalam undang-undang no 25/1992.

Perbankan diatur dalam Undang-undang no 7/1992 yang direvisi dengan undang-undang No 10/1998.  Sedangkan subjek hukum yang bukan badan hukum (korporasi non badan hukum), bila melakukan perbuatan melawan hukum, maka sanksi pidana dibebankan kepada pengurusnya sebagai subjek hukum.

Badan hukum memilki syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, seperti:

–       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya

–       Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya

Badan hukum juga memilki dasar-dasar yang diatur oleh hukum berlaku, misalnya

–       Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Bab III bagian ketiga Buku I KUHD (WvK).

–       Koperasi, diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992

–       Yayasan, (Yurisprodensi) dan sesuai dengan kebiasaan yang dibuat dalam akte notaris

–       Perbankan, diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

 

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Fallas

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.