• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Warna Lampu Kendaraan

Bysusi susi

Oct 17, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Aturan mengenai warna lampu kendaraan diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas dan keamanan di jalan raya. Warna lampu pada kendaraan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mencegah kebingunguan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, serta berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri yang terkait.

  1. Warna Lampu Kendaraan yang Diatur

Berikut adalah beberapa jenis lampu kendaraan dan warna yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku:

  1. Lampu Depan (Lampu Utama)
  • Lampu utama kendaraan atau yang sering disebut dengan lampu depan harus berwarna putih atau kuning muda.
  • Warna ini digunakan untuk memastikan visibilitas yang optimal saat berkendara di malam hari atau saat kondisi cuaca buruk (misalnya kabut).
  • Lampu depan yang berwarna selain putih atau kuning muda tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan pengendara lain atau mengurangi visibilitas.
  1. Lampu Kendaraan pada Siang Hari (DRL – Daytime Running Lights)
  • Lampu ini berfungsi untuk meningkatkan visibilitas kendaraan pada siang hari.
  • Biasanya menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda, dan semakin banyak kendaraan modern yang mengintegrasikan fitur DRL untuk meningkatkan keselamatan berkendara di siang hari.
  1. Lampu Sein (Lampu Sinyal)
  • Lampu sein atau lampu tanda belok harus berwarna kuning (amber) atau jingga.
  • Lampu sein digunakan untuk memberi isyarat kepada pengendara lain tentang arah belokan kendaraan.
  • Penggunaan lampu sein yang tidak sesuai dengan aturan dapat menyebabkan kecelakaan atau kebingunguan di jalan.
  1. Lampu Belakang atau Lampu Rem
  • Lampu rem kendaraan harus berwarna merah.
  • Lampu rem berfungsi untuk memberi isyarat kepada pengendara di belakang bahwa kendaraan sedang mengurangi kecepatan atau berhenti.
  1. Lampu Mundur
  • Lampu mundur atau lampu belakang putih digunakan saat kendaraan bergerak mundur.
  • Lampu mundur harus berwarna putih dan terletak di bagian belakang kendaraan.
  1. Lampu Hazard
  • Lampu hazard, yang digunakan saat kendaraan berhenti darurat atau dalam situasi darurat, menggunakan lampu kuning atau amber yang berkedip.
  • Lampu hazard ini sering digunakan untuk memberi peringatan kepada kendaraan lain bahwa ada bahaya atau situasi tidak normal di depan.
  1. Lampu Depan (Lampu Jarang) / Lampu Kabut
  • Lampu kabut (fog lights) biasanya berwarna kuning atau kuning muda untuk meningkatkan visibilitas dalam kondisi kabut atau hujan lebat.
  • Penggunaan lampu kabut saat cuaca tidak buruk atau saat jalanan tidak berkabut dilarang karena dapat mengganggu pengendara lain.
  1. Lampu Parkir
  • Lampu parkir harus berwarna putih atau kuning, dan digunakan ketika kendaraan diparkir di tempat yang tidak terang.
  1. Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan

Penggunaan warna lampu yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan lain. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan lampu kendaraan:

  • Lampu utama (lampu depan) hanya boleh digunakan untuk penerangan jalan saat berkendara pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Tidak boleh digunakan secara berlebihan atau terus menerus di siang hari.
  • Lampu sein harus digunakan ketika akan berbelok atau berpindah jalur untuk memberi isyarat kepada pengendara lain.
  • Lampu hazard harus digunakan saat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat, bukan sebagai tanda bahwa kendaraan sedang berhenti untuk waktu lama di tempat yang aman.
  • Lampu kabut hanya boleh digunakan saat kondisi cuaca buruk, seperti kabut tebal, hujan deras, atau salju, dan tidak boleh digunakan saat cuaca normal karena dapat mengganggu pengendara lain.
  1. Sanksi dan Penegakan Hukum
  • Jika kendaraan tidak mematuhi aturan mengenai warna lampu, pengendara bisa dikenakan tilang atau sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengendara dapat dikenakan denda atau hukuman jika tidak memenuhi kewajiban teknis kendaraan.
  • Polisi lalu lintas dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan lampu yang tidak sesuai.
  1. Kesimpulan
  • Warna lampu kendaraan diatur dengan jelas untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari kebingunguan bagi pengendara lain.
  • Lampu depan harus berwarna putih atau kuning muda, lampu sein harus kuning (amber), lampu rem harus merah, dan lampu mundur harus putih.
  • Penggunaan lampu yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Jadi, sangat penting untuk memastikan bahwa lampu kendaraan Anda sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.