• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Umum Penggunaan Sirene (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 14, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Berbagai kategori kendaraan bermotor pengguna jalan dengan hak utama kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 134 UU LLAJ, yang berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama tersebut. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Sanksi Pidana, Uraian di atas menunjukkan bahwa UU LLAJ sejatinya telah mengatur jenis kendaraan apa saja yang dapat menggunakan sirene. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat mengabaikan kendaraan-kendaraan pengguna sirene yang tidak memenuhi kriteria di atas.

Bahkan, penggunaan strobo dan/atau sirene pada kendaraan secara sembarangan dapat berujung pada sanksi pidana. UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.bnnbbby6

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Alex