• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Over Credit Kendaraan Bermotor Daripada Masuk Penjara

Bysusi susi

Aug 10, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Over kredit barang tidak bisa dilakukan sembarangan. Melakukan over kredit,  memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan.

Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan itu.

Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Jaminan Fidusia. Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara Indonesia.

Pasal 4 undang-undang itu menyebutkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu.

Anda bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan leasing. Sebab leasing masih menganggap Andalah yang berhubungan dengan mereka.

Berikut aturan over kredit agar aman dari tuntutan hukum yang wajib sobat Humas ketahui :

  • Beritahu leasing bila ingin melakukan over kredit kendaraan dan tanyakan syarat-syaratnya.
  • Mencari orang yang ingin beli kendaraan dengan over kredit.
  • Berterus terang soal kondisi kendaraan. Jika pernah mogok kena banjir jujur saja. Daripada nanti ketahuan sendiri sama pembeli lalu dipermasalahkan.
  • Datang ke leasing bersama dengan pembeli yang ingin take over kredit dan membawa syarat yang dibutuhkan.
  • Membuat perjanjian oleh tiga pihak: leasing, debitor, dan orang yang ingin take over.

 

Dengan menempuh lima langkah di atas, berarti tiga pihak yang terlibat dalam over kredit kendaraan bermotor sudah mengetahui transaksi tersebut. Ada bukti dokumen perjanjian yang dibuat ketiganya juga.

Jangan pernah meremehkan hal yang kelihatan sepele seperti ini. Apalagi ini urusannya sudah dengan hukum. Bagaimanapun, segala perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak resmi, seperti leasing dan bank, harus diurus secara resmi juga kalau ada masalah atau perubahan, Karena resiko over kredit sembunyi sembunyi tidak main main penjara! Semoga Bermanfaat.

Sumber : Hukumonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama