Pid.kepri.polri.go.id – Aturan menyalakan lampu sein diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang mengatur tata cara penggunaan kendaraan di jalan raya. Lampu sein adalah alat komunikasi antara pengendara yang digunakan untuk memberi tanda atau isyarat kepada pengendara lain mengenai niat pengendara untuk berpindah jalur atau berbelok. Menggunakan lampu sein dengan benar sangat penting untuk keselamatan lalu lintas.
Berikut adalah aturan menyalakan lampu sein sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
- Kapan Menyalakan Lampu Sein
- Saat Berbelok: Lampu sein harus dinyalakan ketika Anda akan berbelok, baik itu ke kiri atau ke kanan. Anda diwajibkan untuk menyalakan lampu sein setidaknya 50 meter sebelum berbelok atau berpindah jalur (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
- Saat Pindah Jalur: Jika Anda berpindah jalur di jalan raya atau di jalan yang memiliki lebih dari satu jalur, Anda harus menyalakan lampu sein sebelum berpindah jalur untuk memberi isyarat kepada pengendara lain.
- Saat Melakukan Parkir: Ketika akan parkir, terutama di jalan yang ramai atau jalan raya, Anda harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang bahwa Anda akan berhenti.
- Saat Melakukan U-Turn (Putar Balik): Jika Anda hendak melakukan putar balik, lampu sein juga harus dinyalakan terlebih dahulu, memberikan peringatan kepada pengendara lain bahwa Anda akan bergerak ke arah berlawanan.
- Kapan Lampu Sein Tidak Diperbolehkan Menyala
- Saat Tidak Terkait dengan Manuver: Lampu sein tidak boleh menyala tanpa alasan yang jelas, seperti saat kendaraan sedang berjalan lurus tanpa ada rencana untuk berbelok atau berpindah jalur. Menyalakan lampu sein secara tidak tepat bisa membingungkan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
- Menggunakan Lampu Sein Saat Tidak Ada Tujuan: Lampu sein tidak boleh digunakan sembarangan atau untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya (misalnya, sebagai tanda peringatan untuk kendaraan yang sedang melaju dengan cepat).
- Jarak Waktu Sebelum Berbelok
- Sebaiknya lampu sein dinyalakan setidaknya 50 meter sebelum berbelok atau berpindah jalur. Untuk kendaraan yang melaju di jalan tol atau jalan raya dengan kecepatan tinggi, pemberian isyarat dengan lampu sein yang cukup jauh sebelumnya akan memberikan kesempatan bagi pengendara lain untuk mengantisipasi dan menghindari kecelakaan.
- Pada kondisi jalan yang sempit atau jalan dengan banyak tikungan tajam, pastikan untuk memberi isyarat lebih awal agar pengendara lain dapat menyesuaikan kecepatan dan posisinya.
- Sanksi Jika Tidak Menyalakan Lampu Sein
- Denda dan Tilang: Tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau berpindah jalur merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tilang.
- Berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak menggunakan lampu sein saat berbelok atau berpindah jalur bisa dikenakan denda administratif atau pidana ringan.
- Poin Tilang: Selain denda, pelanggaran ini juga bisa mengurangi jumlah poin SIM, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pencabutan SIM jika pelanggaran terulang.
- Fungsi Lampu Sein dalam Keselamatan Lalu Lintas
- Lampu sein merupakan isyarat visual untuk pengendara lain di jalan. Menyalakan lampu sein dengan tepat waktu membantu menjaga komunikasi antara pengendara, mengurangi kemungkinan kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas.
- Lampu sein juga membantu pengendara lain untuk mempersiapkan diri jika ada kendaraan yang akan berpindah jalur, berbelok, atau berhenti.
- Kesimpulan
- Lampu sein harus digunakan dengan benar untuk memberi tanda saat berbelok, berpindah jalur, atau saat melakukan manuver lainnya.
- Aturan menyalakan lampu sein adalah setidaknya 50 meter sebelum melakukan manuver, dan lampu sein harus dinonaktifkan segera setelah manuver selesai.
- Tidak menggunakan lampu sein dengan benar dapat dikenakan tilang dan denda sesuai dengan ketentuan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Penggunaan lampu sein dengan tepat merupakan tindakan yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah kecelakaan. Sebagai pengendara yang baik, pastikan Anda selalu menyalakan lampu sein ketika diperlukan sesuai aturan yang berlaku.