• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama

Bysusi susi

Sep 1, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Segala hal tentang berkendara telah diatur oleh pemerintah, tak terkecuali pada sektor pencahayaan. Kadar cahaya dan warna lampu suatu kendaraan tak boleh sembarangan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Jadi, memodifikasi lampu kendaraan tidak boleh sembarangan. Masih ada memang pelanggar, alasannya karena cukup beragam. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa semua tindakan berkendara sudah ada aturannya dan tentu, bagi para pelanggar akan dilakukan tindakan.

Sebaiknya kita Menyarankan pemilik kendaraan lebih baik jangan mengubah pencahayaan motor atau mobilnya bila belum memahami aturan yang sudah ditetapkan. Sebenarnya lampu yang diberikan oleh pabrikan itu sudah sesuai kebutuhan dan aturan. Tapi bila memang ingin mengubahnya agar lebih terang, sesuai aturan mainnya saja. Pertimbangkan juga pengguna jalan lain atas dampak ubahan yang akan dilakukan itu.

Tentang aturan daya pancar dan arah sinar lampu utama tercantum pada PP Nomor 55 Tahun 2012, pasal 64 ayat (2) huruf g, meliputi;

  1. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
  2. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Mengenai Lampu dan Pemantul Cahaya sendiri dijelaskan dalam pasal 61 ayat 2 (e), yakni; Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda. Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:

  1. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
  2. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
  3. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan d.    dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim