• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana (Bag 4)

ByNora listiawati

Jan 18, 2024

pid.kepri.polri.go.id-

  • Semua orang diperlakukan sama di depan hukum (equlity before the law).

Asas diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) adalah bentuk perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya. Maksud dari asas ini  adalah di depan pengadilan kedudukan semua orang sama, maka mereka harus diperlakukan sama. Seseorang bersalah maka harus dihukum, sedangkan  jika tidak  bersalah, maka harus dibebaskan. Selain itu, walaupun seseorang mendapatkan suatu hukuman, tetapi hukuman yang diberikan haruslah sesuai dengan   kesalahan yang diperbuatnya.

Penerapan asas ini dapat terlihat dalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan :

“Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.”

Selain itu, terlihat juga dalam  Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan  :

“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

  • Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannnya dan tetap

Asas ini meunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Sistem ini berbeda dengan sistem juri yang dimana kesalahan terdakwa ditentukan oleh suatu dewan yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat. Pada umumnya biasanya mereka awam terhadap ilmu hukum.

  • Tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan Hukum

Salah satu asas yang terdapat dalam KUHAP adalah bahwa tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Asas ini diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 74 KUHAP. Bantuan hukum yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara. Bantuan hukum tersebut dianggap penting, sebab dengan didampingi seorang advokat/pengacara, maka seorang tersangka dan terdakwa dapat diberikan penjelasan mengenai hak-haknya secara independen. Selain itu, menurut hukum apabila diancam hukuman mati atau pidana penjara diatas 5 (lima) tahun, maka seorang tersangka atau terdakwa wajib  diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh seorang advokat/pengacara.

Pada dasarya hak untuk mendapatkan bantuan hukum dengan didampingi seorang advokat/pengacara merupakan konsep yang diadopsi dari “miranda rule” yang kemudian  diakomodir dalam KUHAP.  Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum pada dasarnya menghormati konsep miranda rule ini. Komitmennya terhadap penghormatan miranda rule telah dibuktikan dengan mengadopsinya ke dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP :

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka.”

Asas ini juga berlaku secara universal di negara-negara demokrasi. Hal ini terbukti dengan diaturnya dalam The International Covenant an Civil and Political Rights article 14 sub 3d yang menyebutkan sebagai berikut :

“To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing, to be inform, if he does not have legal assistance, of this right and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interest justice so require, and without payment by him in any such case, if he does not have sufficient means topay for it.” (Diadili dengan kehadiran Terdakwa, membela diri sendiri secara pribadi atau dengan bantuan penasihat hukum menurut pilihannnya sendiri, diberi tahu tentang hak-haknya ini jika ia tidak mempunyai penasihat hukum untuk dia jika untuk kepentingan peradilan perlu untuk itu, dan jika ia tidak mampu membayar penasihat hukum ia dibebaskan dari pembayaran).”

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora