• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana (Bag 3)

ByNora listiawati

Jan 16, 2024

pid.kepri.polri.go.id-

  • Asas oportunitas

Asas Oportunitas merupakan suatu asas dimana penuntut umum tidak diwajibkan untuk menuntut seseorang jika penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Pada dasarnya asas ini merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas. Artinya, demi kepentingan umum, asas legalitas tersebut dikecualikan. Dalam praktek, istilah asas oportunitas  disebut dengan istilah “deponering”.

Asas ini tidak dapat digunakan secara sembarangan. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan umum benar-benar dirugikan, selain itu tidak semua jaksa dapat memberlakukan asas ini. Artinya, hanya “Jaksa Agung” yang dapat melaksanakan asas ini sebagaimana  diatur oleh Pasal 35 c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan , yaitu sebagai berikut :

“Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum.”

  • Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum

Asas pengadilan terbuka untuk umum memiliki makna yaitu menghendaki adanya bentuk transparansi atau keterbukaan dalam sidang peradilan pidana. Asas ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yaitu :

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”

Dari rumusan Pasal 153 tersebut, dapat dimaknai terdapat beberapa perkara dalam hukum  pidana yang mendapat pengecualian persidangan yang dibuka untuk umum, yaitu pertama, perkara kesusilaan dan kedua, terdakwanya adalah anak-anak. Yahya Harahap memberikan tanggapannya terkait dengan kenapa perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak tersebut pemeriksaan pengadilannya harus ditutup untuk umum, yaitu:

 “Secara singkat dapat dapat dikemukakan bahwa mengenai perkara kesusilaan dianggap masalahnya sangat pribadi sekali. Tidak patut mengungkapkan dan memaparkannya secara terbuka di muka umum. Demikian juga halnya dengan pemeriksaan sidang anak-anak, cara-cara pemeriksaan persidangannya memerlukan kekhususan. Timbul suatu kecenderungan yang agaknya bisa dijadikan dasar filosofis yang mengajarkan anak-anak melakukan tindak pidana, bukanlah benar-benar, tetapi melainkan bersifat “kenakalan” semata-mata.”

Apabila perkara terkait kesusilaan atau terdakwanya anak-anak tersebut tetap dilakukan persidangan dengan terbuka untuk umum, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 153 ayat (4) KUHAP, yaitu :

“ tidak dipenuhinya dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.”

Dengan dasar Pasal 153 ayat (4) KUHAP ini ,maka konsekuensi hukum jika perkara tetap dibuka untuk umum adalah putusan batal demi hukum.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora