• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana (Bag 1)

ByNora listiawati

Jan 10, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Asas-asas hukum dalam hukum acara pidana sangat penting, dikarenakan :

  1. Merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana;
  2. Memperlihatkan apakah hukum acara pidana yang dilaksanakan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan (criminal justice system).
  3. Dijadikan dasar untuk mengukur apakah tindakan penegak hukum dalam melaksakan hukum acara pidana telah sesuai atau tidak.

Pada dasarnya asas dalam hukum acara pidana terdiri dari :

  1. Asas legalitas.  Asas legalitas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana adalah sesuatu yang berbeda. Dalam hukum pidana, asas legalitas dapat diartikan “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada peraturan yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine lege poenali). Namun, dalam hukum acara pidana, asas legalitas memiliki makna setiap Penuntut Umum wajib segera mungkin menuntut setiap perkara. Artinya, asas legalitas lebih dimaknai setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan penyimpangan terhadap asas ini dikenal dengan asas oportunitas yang berarti bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.
  2. Asas diferensiasi fungsional. Asas ini menyatakan setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain;
  3. Asas lex scripta. Asas ini  berarti hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis. Selain itu, asas ini juga mengajarkan bahwa aturan dalam hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.

Selain yang disebutkan diatas, terdapat beberapa asas dalam hukum acara pidana

yang secara eksplisit juga diatut dalam KUHAP Indonesia, yaitu :

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan

Pemberlakuan asas ini sebenarnya diatur dalam  HIR. Selain itu, diatur juga dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” “Sederhana” berarti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif.  Sedangkan “Biaya ringan” artinya biaya perkara yang dapat di jangkau oleh masyarakat banyak. Adapun “Cepat” diartikan “segera”. Peradilan cepat sangat diperlukan terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim.

Apabila mengacu pada KUHAP, terdapat beberapa pasal yang dapat diketegorikan sebagai perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana dan ringan, yaitu misalnya dalam Pasal 50 ayat (1) yang merumuskan:

“Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.”

Apabila mencermati  Pasal 50 ayat (1) tersebut,  terdapat kata “segera” yang berarti tersangka memilik hak  secara cepat mendapatkan pemeriksanaan yang selanjutnya diajukan kepada penuntut umum untuk dilakukan pemeriksanaan di pengadilan. Ini menunjukan pentingnya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum acara pidana.

 

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Fallas Fictoven

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora