• Wed. Apr 16th, 2025 10:45:05 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apasaja Kendaraan Prioritas

Bysusi susi

Jan 13, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Kendaraan prioritas adalah kendaraan yang memiliki hak utama untuk melintas di jalan, biasanya karena memiliki fungsi atau tujuan tertentu yang mendesak atau penting. Kendaraan ini sering kali diberikan prioritas untuk bergerak lebih cepat atau tanpa hambatan, terutama dalam situasi darurat atau dalam tugas resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berikut adalah beberapa jenis kendaraan prioritas yang diatur dalam peraturan lalu lintas:

  1. Kendaraan Dinas Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan oleh polisi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi darurat atau penegakan hukum. Ini termasuk mobil patroli, mobil operasional, dan kendaraan untuk menangani kejahatan atau kerusuhan.
  • Mobil patroli dan kendaraan dinas kepolisian sering dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator untuk memberi tanda kepada pengendara lain agar memberikan jalan.
  1. Kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan pemadam kebakaran adalah kendaraan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk merespons kebakaran dan kejadian darurat lainnya. Kendaraan ini sering dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator berwarna merah yang memberi sinyal kepada pengendara lain untuk memberi jalan.
  • Pemadam kebakaran harus diberi hak utama agar dapat segera sampai ke lokasi kebakaran dan menghindari potensi kerugian lebih besar.
  1. Kendaraan Dinas Ambulans
  • Kendaraan ambulans digunakan untuk mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis segera. Ambulans sering memiliki sirine dan lampu rotator berwarna biru atau merah untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan darurat.
  • Kendaraan ini harus diberi prioritas untuk memastikan pasien dapat sampai ke rumah sakit dengan cepat dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
  1. Kendaraan Kepala Negara dan Pejabat Pemerintah
  • Kendaraan resmi yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya, serta delegasi negara asing yang sedang berkunjung. Kendaraan ini seringkali mendapat hak prioritas di jalan untuk memastikan perjalanan pejabat tersebut tidak terhambat oleh kemacetan.
  • Biasanya, kendaraan ini dilengkapi dengan pengawalan ketat dan sering kali menggunakan sirine dan pengaturan lalu lintas khusus.
  1. Kendaraan TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  • Kendaraan yang digunakan oleh anggota TNI dalam menjalankan tugas militer atau operasional. Kendaraan ini juga termasuk kendaraan dinas yang memiliki hak prioritas untuk bergerak di jalan dalam situasi tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan negara.
  • Seperti halnya kendaraan polisi, kendaraan TNI sering dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator yang memberi tanda agar kendaraan lain memberikan prioritas.
  1. Kendaraan Pengangkut Bahan Berbahaya
  • Kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya, seperti bahan kimia atau gas yang mudah terbakar, juga bisa mendapatkan prioritas di jalan. Hal ini untuk menghindari bahaya atau kecelakaan yang lebih serius jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama perjalanan.
  • Kendaraan ini tidak hanya harus berhati-hati dalam pengoperasiannya, tetapi juga memerlukan pengaturan lalu lintas yang tepat untuk mencegah risiko terhadap keselamatan umum.
  1. Kendaraan Penanggulangan Bencana
  • Kendaraan yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam atau situasi darurat lainnya, seperti kendaraan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau lembaga kemanusiaan. Kendaraan ini bisa mendapatkan prioritas saat beroperasi di daerah yang terkena dampak bencana.
  1. Kendaraan Lain dengan Izin Khusus
  • Terkadang, ada kendaraan yang diberikan izin khusus untuk mendapatkan prioritas di jalan berdasarkan situasi tertentu, misalnya kendaraan yang sedang mengangkut barang penting atau dalam keadaan darurat lain yang memerlukan penanganan cepat.
  • Izin khusus ini biasanya berlaku pada situasi yang tidak dapat diprediksi, misalnya dalam penanganan kasus medis atau bencana besar.

Aturan Umum mengenai Kendaraan Prioritas:

  • Tanda Sirine dan Lampu Rotator: Kendaraan prioritas biasanya dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator (berputar) berwarna tertentu sesuai dengan jenis kendaraan. Misalnya, sirine merah untuk pemadam kebakaran, biru untuk ambulans, dan lainnya.
  • Kewajiban Pengendara Lain: Pengendara yang melihat kendaraan dengan sirine atau lampu rotator harus memberikan jalan. Kendaraan lain harus berhenti atau menjauh dari jalur yang dilalui oleh kendaraan prioritas untuk memastikan kendaraan tersebut dapat bergerak dengan lancar.
  • Pengaturan Lalu Lintas Khusus: Dalam beberapa kasus, kendaraan prioritas seperti pejabat negara atau kepala negara dapat melibatkan pengaturan lalu lintas khusus, di mana polisi akan menutup atau membuka jalur tertentu untuk memberikan jalan.

Kesimpulan

Kendaraan prioritas diberikan hak utama di jalan untuk menjalankan tugas-tugas penting, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik atau kepentingan negara. Kendaraan dinas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang digunakan oleh pejabat tinggi negara adalah contoh-contoh kendaraan yang memiliki hak prioritas.