https://pid.kepri.polri.go.id/
Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Terhadap perbuatan tersebut, pelakunya dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Selain itu Pasal 29 UU ITE juga mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidananya terdapat pada Pasal 45B UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat dari ketentuan di atas, perbuatan pengiriman bom SMS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika muatannya mengandung hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU ITE. Jadi, yang menjadi persoalan adalah apakah muatan SMS tersebut termasuk muatan yang dilarang atau bukan.
Namun, jika memang bom SMS tersebut terus menerus berlanjut dan meresahkan Anda, Anda dapat menghubungi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang bersangkutan untuk dapat dilacak siapa pengirim bom SMS tersebut. Atau, jika memang bom SMS tersebut sampai pada tahap tertentu hingga meresahkan Anda dan sangat mengganggu dan merugikan Anda, Anda dapat saja melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk kemudian dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai siapa pelakunya dan diproses menurut hukum acara yang berlaku.
Perlu diketahu bahwa jika SMS yang dikirimkan membuat Anda sampai ketakuan maka pelakunya bisa saja dijerat sesuai dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika sudah ditemukan pelaku teror SMS tersebut, selain dapat dijerat dengan UU ITE (dalam hal muatannya melanggar larangan dalam UU ITE), pelakunya juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Mengenai perlindungan korban tindak pidana, sudah ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin perlindungan bagi saksi maupun korban.
Sumber : https://www.hukumonline.com/
Penulis : Fallas
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi