• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apakah Kendaraan Pengangkut Alat Berat Wajib di Kawal ?

Bysusi susi

Feb 5, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Kendaraan pengangkut alat berat tidak selalu wajib dikawal, namun pengawalan sering kali diperlukan dalam kondisi tertentu. Pengawalan biasanya diterapkan untuk menjaga keselamatan di jalan raya dan memastikan kelancaran lalu lintas, terutama saat pengangkutan alat berat dilakukan di jalan raya yang padat atau di area dengan infrastruktur terbatas.

Beberapa situasi di mana kendaraan pengangkut alat berat perlu dikawal meliputi:

  1. Ukuran dan Berat Kendaraan: Jika alat berat yang diangkut memiliki ukuran atau berat yang sangat besar dan melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi lalu lintas, pengawalan oleh petugas kepolisian atau pihak terkait bisa diwajibkan untuk memastikan keselamatan.
  2. Jalan dengan Kondisi Khusus: Jika kendaraan pengangkut melewati jalan-jalan yang sempit, jembatan yang memiliki kapasitas terbatas, atau daerah dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, pengawalan diperlukan.
  3. Jam Pengiriman: Pengiriman alat berat sering dilakukan pada jam tertentu, misalnya pada malam hari, untuk menghindari kemacetan. Pengawalan ini membantu agar proses pengiriman berjalan dengan lancar.
  4. Kendaraan Pengangkut Memiliki Bagian yang Menonjol: Jika alat berat yang diangkut memiliki bagian yang menonjol atau berpotensi menghalangi jalan, pengawalan akan dilakukan agar kendaraan pengangkut tetap aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

Regulasi tentang pengawalan ini bervariasi antar negara dan daerah, jadi perlu mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah tertentu. Sebagai contoh, di Indonesia, kendaraan pengangkut alat berat yang melintas di jalan raya yang lebih besar atau lintas provinsi bisa memerlukan izin khusus dan pengawalan dari pihak berwenang.

Jadi, meskipun tidak selalu wajib, dalam banyak kasus pengawalan ini sangat disarankan untuk memastikan keselamatan.