• Wed. Apr 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?

Bysusi susi

Sep 21, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?Arti Bandar NarkotikaSepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi maupun istilah ‘bandar narkotika’ yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bandar memiliki arti:

  1. pemain yang menjadi lawan pemain-pemain lain sekaligus (di permainan dadu, rolet, dan sebagainya);
  2. orang yang menyelenggarakan perjudian; bandar judi;
  3. orang yang mengendalikan suatu aksi (gerakan) dengan sembunyi-sembunyi;
  4. orang yang membiayai suatu gerakan yang kurang baik;
  5. orang yang bermodal dl perdagangan dan sebagainya; tengkulak;

Ini artinya, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

Arti Pengedar Narkotika

Pengedar berasal dari kata dasar ‘edar’. Serupa dengan definisi bandar narkotika, sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara ekplisit di dalam UU Narkotika.

Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Sementara, arti peredaran narkotika itu sendiri meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[1]

Sebagaimana pernah  dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.

Ini artinya, pengedar belum tentu berarti bandar narkotika. Istilah bandar narkotika juga tidak dikenal dalam UU Narkotika.

Sanksi Pidana Mati Bagi Bandar Narkotika

Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:

  1. Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[2]
  2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[3]
  3. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[4]
  4. Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[5]
  5. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[6]
  6. Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).[7]
  7. Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).[8]

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Contoh Kasus Bandar Narkotika yang Dihukum Mati

  1. Sebagai contoh kasus bandar narkotika yang dihukum mati adalah dua terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram yakni bandar narkotika dari Hongkong (Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya). Seperti yang diberitakan dalam artikel PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkobadan BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar NarkobaPutusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 307/PID/2015/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 1094/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BAR yang amarnya menyatakan terdakwa Wong Chi Ping Als Surya Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. Hakim menjatuhkan pidana mati.
  1. Sementara, contoh pengedar narkotika yang dihukum mati dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid.Sus/2013.Terdakwa telah menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat banyak, yakni 210 Kg Narkotika siap untuk diedarkan atau didistribusikan kepada para Bandar dan selanjutnya dijual kepada masyarakat.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan/mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara Terorganisir”. Oleh karena itu, terdakwa dihukum mati dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan permohonan kasasi dari terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman