• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa itu Tipikor

ByNora listiawati

Dec 24, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yang merujuk pada tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Definisi Korupsi

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi mencakup:

  1. Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
  3. Gratifikasi atau pemberian yang diterima oleh pejabat negara yang dianggap sebagai suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh Tindak Pidana Korupsi

  • Penggelapan dana pemerintah.
  • Suap untuk mendapatkan proyek atau jabatan.
  • Mark-up anggaran dalam proyek pemerintah.
  • Gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Lembaga yang Menangani Tipikor

Di Indonesia, lembaga yang bertugas memberantas korupsi antara lain:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
  2. Kejaksaan: Menangani kasus Tipikor melalui jaksa penuntut umum.
  3. Kepolisian: Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
  4. Pengadilan Tipikor: Pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi.

Sanksi untuk Pelaku Tipikor

Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, meliputi:

  • Hukuman penjara (minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup).
  • Denda (dari ratusan juta hingga miliaran rupiah).
  • Penggantian kerugian negara.

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama di Indonesia karena dampaknya yang merusak sistem pemerintahan, kepercayaan masyarakat, dan kesejahteraan negara.