Pid.kepri.polri.go.id – Surat Kehilangan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan suatu barang atau dokumen penting. Surat ini sering dibutuhkan sebagai syarat pengurusan penggantian dokumen atau barang yang hilang.
Fungsi Surat Kehilangan
Surat kehilangan digunakan untuk:
- Mengurus KTP/SIM/STNK/BPKB yang hilang
- Mengajukan klaim asuransi
- Mengurus dokumen penting lainnya (kartu keluarga, ijazah, paspor)
- Alat legalisasi atau bukti hukum bahwa kehilangan telah dilaporkan
Informasi dalam Surat Kehilangan
Surat kehilangan biasanya memuat:
- Nama dan identitas pelapor
- Waktu dan tempat kejadian kehilangan
- Jenis dan deskripsi barang/dokumen yang hilang
- Nomor laporan dan cap/tanda tangan resmi dari pihak kepolisian
Tempat Membuat Surat Kehilangan
- Kantor Polsek (tingkat kecamatan)
- Kantor Polres (untuk kasus yang lebih besar atau menyangkut beberapa wilayah)
Syarat Membuat Surat Kehilangan
Dokumen | Keterangan |
KTP | Asli dan fotokopi |
Surat Pengantar RT/RW (jika diminta) | Tidak selalu wajib, tergantung kantor polisi |
Dokumen pendukung | Misal: fotokopi STNK jika kehilangan STNK |
Kronologi kehilangan | Ditulis atau dijelaskan saat laporan |
Waktu Proses
- Biasanya 1 hari kerja (langsung jadi saat itu juga)
- Gratis, tidak dipungut biaya (kecuali untuk fotokopi atau materai)
Contoh Barang/Dokumen yang Bisa Dilaporkan Hilang
- KTP, SIM
- Kartu Keluarga
- STNK, BPKB
- ATM, Buku tabungan
- Ijazah, akta kelahiran
- Barang elektronik (HP, laptop – jika ingin ditindaklanjuti lebih lanjut)
Penting
- Surat kehilangan tidak menjamin penggantian barang, tetapi dibutuhkan sebagai syarat administratif.
Untuk barang berharga (misalnya HP), kamu juga bisa minta untuk dibuatkan laporan kehilangan dengan tindak lanjut, misalnya penyelidikan.