pid.kepri.polri.go.id- Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.
Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. Somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.
Konsekuensi hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam sengketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi. Jika Anda masih asing dengan istilah somasi, dalam artikel ini telah kami rangkum hal hal penting yang harus kalian ketahui mengenai istilah somasi.
Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan”.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor :Firman Edi
Publisher : Fredy A.P.