Pid.kepri.polri.go.id – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pengertian SKCK
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan seseorang tidak atau belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau catatan kejahatan tertentu, berdasarkan data yang ada di kepolisian.
Dokumen ini biasanya diminta untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan
- Mendaftar CPNS/TNI/Polri
- Mengurus visa atau imigrasi
- Pembuatan izin usaha tertentu
- Pendaftaran pendidikan (dalam/luar negeri)
- Perpindahan tempat tinggal/wilayah
Isi SKCK
SKCK memuat informasi berikut:
- Identitas lengkap pemohon (nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan)
- Nomor SKCK dan instansi yang mengeluarkan
- Pernyataan status hukum (pernah/tidak pernah terlibat tindak pidana)
- Masa berlaku (biasanya 6 bulan, bisa diperpanjang)
Jenis SKCK berdasarkan instansi penerbit:
Dikeluarkan Oleh | Untuk Keperluan |
Polsek | Keperluan lokal (misal: kerja di perusahaan swasta lokal) |
Polres | CPNS, TNI, Polri, kuliah, visa |
Polda | Izin senjata, naturalisasi, beasiswa luar negeri |
Mabes Polri | Kerja/studi di luar negeri, adopsi anak asing, imigrasi, atau kepentingan luar negeri |
Syarat Umum Membuat SKCK
- Fotokopi KTP/paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 (background merah, 4–6 lembar)
- Sidik jari (biasanya dilakukan di Polres/Polsek)
- Formulir permohonan SKCK yang diisi lengkap
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi SKCK adalah:
- Rp30.000
Masa Berlaku SKCK
- Berlaku selama 6 bulan
- Dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan
Cara Membuat SKCK
- Offline:
- Datang ke Polsek/Polres sesuai KTP
- Bawa semua dokumen dan isi formulir
- Ambil sidik jari (jika belum)
- Proses selesai dalam hari yang sama atau 1–2 hari kerja
- Online:
- Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Isi formulir & unggah dokumen
- Ambil SKCK fisik ke kantor polisi terdekat dengan membawa berkas asli