Pid.kepri.polri.go.id – Sidik jari adalah pola garis-garis pada ujung jari manusia yang unik dan permanen pada setiap individu. Dalam konteks administrasi dan hukum, sidik jari digunakan sebagai identifikasi biometrik untuk memastikan identitas seseorang secara sah dan akurat.
Mengapa Sidik Jari Penting?
- Identitas unik setiap orang
Tidak ada dua orang yang memiliki sidik jari yang sama, bahkan orang kembar identik pun berbeda.
- Tidak berubah seumur hidup
Pola sidik jari tetap sama meskipun seseorang bertambah usia atau mengalami luka (kecuali luka permanen).
- Digunakan untuk keperluan resmi seperti:
- Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Rekam e-KTP
- Registrasi SIM
- Verifikasi kependudukan
- Penyelidikan kriminal
Proses Pengambilan Sidik Jari
Umumnya dilakukan di:
- Polsek / Polres: untuk SKCK atau keperluan hukum
- Disdukcapil: untuk perekaman e-KTP
- Tempat tes psikologi atau tes kerja: dalam seleksi tertentu
Cara Diambil:
- Menggunakan tinta hitam dan kertas (konvensional)
- Atau dengan alat pemindai sidik jari digital (modern)
Kartu Sidik Jari (Kartu TIK)
- Diperlukan saat membuat SKCK
- Biasanya berisi:
- Sidik jari semua jari tangan (10 jari)
- Tanda tangan dan identitas
- Tanggal dan tempat pengambilan
Tempat Ambil Sidik Jari untuk SKCK
- Umumnya dilakukan di Sat Intelkam Polres (bukan Polsek)
- Bawa:
- Fotokopi KTP
- Pas foto
- Formulir permohonan SKCK (jika sudah punya)
Biaya
- Di beberapa tempat gratis
- Tapi bisa dikenakan biaya administrasi sukarela (sekitar Rp5.000–Rp30.000) tergantung kebijakan kantor polisi setempat