• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

APA ITU OVER DIMENSION

ByNora listiawati

Mar 17, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Salah satu aturan yang sering dilanggar oleh pengemudi truk adalah tentang muatan barang yang dibawa. Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL. ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading. Setiap kendaraan  angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

Kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hukuman Apabila Kendaraan Over Dimension

Sedangkan untuk hukumannya sendiri, bagi pelanggar hukum Over Dimension Overload akan dijatuhi hukuman sesuai dengan UU NO 22/2009 Pasal 277 yaitu, setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Psl 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Akibat Apabila Kendaraan Over Dimension dan Overload

Konsekuensi kelebihan beban secara paradoks dapat memperlambat pengiriman Anda dan membahayakan bisnis Anda, selain orang lain. Beberapa konsekuensi terbesar dari kelebihan kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan kurang stabil yang sulit untuk dikemudikan dan membutuhkan waktu lebih lama untuk berhenti – Ketika berat maksimum kendaraan terlampaui, reaksi kendaraan berbeda karena tidak dirancang untuk membawa beban yang lebih besar. Akibat kendaraan yang kelebihan muatan bisa berakibat fatal.
  • Ketegangan besar pada ban kendaraan – Pembebanan berlebih memberikan tekanan besar pada ban yang dapat menyebabkan panas berlebih dan cepat aus, meningkatkan kemungkinan kegagalan prematur, mahal, dan berbahaya seperti ban meledak.
  • Pertanggungan asuransi batal jika kendaraan terlibat dalam kecelakaan – Karena kendaraan yang kelebihan muatan adalah ilegal, pertanggungan asuransi Anda mungkin dibatalkan jika kendaraan Anda yang kelebihan muatan terlibat dalam kecelakaan.
  • Kerusakan dan keausan yang berlebihan pada jalan, trotoar dan jembatan – Kerusakan jalan tersebut diperbaiki dengan menggunakan uang pembayar pajak.
  • Peningkatan konsumsi bahan bakar – Membawa beban ekstra besar meningkatkan biaya perjalanan, berpotensi membuat biaya pengiriman bisnis Anda lebih mahal daripada dengan ukuran muatan yang sesuai.

Sumber :   https://dephub.go.id

 

Penulis   : Joni Kasim

Editor     : Firman Edi

Publish  : Nora