• Sat. Apr 12th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa itu Gratifikasi

Bysusi susi

Jan 17, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Gratifikasi merujuk pada pemberian berupa uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang diberikan kepada seseorang, terutama kepada pejabat publik atau pegawai negeri, yang tujuannya adalah untuk mempengaruhi atau mengarahkan keputusan yang mereka ambil. Gratifikasi dapat dianggap sebagai bentuk korupsi jika pemberian tersebut bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan seseorang secara tidak sah.

Berbeda dengan suap yang lebih spesifik dan langsung berkaitan dengan pembayaran untuk mendapatkan keuntungan tertentu, gratifikasi lebih luas dan bisa mencakup berbagai jenis pemberian yang bersifat lebih umum atau tidak langsung mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.

Bentuk-Bentuk Gratifikasi

Gratifikasi dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  1. Uang: Pemberian uang tunai sebagai bentuk penghargaan atau imbalan.
  2. Barang: Pemberian barang berharga, seperti perhiasan, pakaian, kendaraan, atau barang lainnya.
  3. Fasilitas atau Jasa: Pemberian fasilitas atau jasa tertentu yang menguntungkan penerima, seperti tiket perjalanan, penginapan, atau layanan eksklusif.
  4. Hadiah: Berupa hadiah tertentu yang diberikan pada saat acara, ulang tahun, atau event khusus yang bisa memberikan keuntungan bagi penerima.
  5. Peluang atau Keuntungan Bisnis: Memberikan peluang atau keuntungan bisnis sebagai bentuk gratifikasi.

Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Meskipun keduanya dapat melibatkan pemberian barang atau uang, gratifikasi berbeda dari suap dalam hal tujuan dan penerimaannya:

  • Suap adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang secara langsung, sering kali dilakukan dengan cara yang rahasia atau tersembunyi.
  • Gratifikasi lebih mengarah pada pemberian yang terjadi tanpa ada tujuan yang jelas atau langsung untuk mempengaruhi keputusan, namun bisa dianggap sebagai bentuk suap jika pemberian tersebut terkait dengan kedudukan atau posisi yang dimiliki oleh penerima.

Apa yang Dapat Digolongkan sebagai Gratifikasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat dianggap sebagai korupsi apabila diberikan kepada pejabat publik atau pegawai negeri untuk tujuan yang terkait dengan jabatannya atau kewenangannya. Beberapa contoh gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai korupsi adalah:

  • Pemberian hadiah atau fasilitas oleh perusahaan kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan kontrak atau izin tertentu.
  • Pemberian tiket perjalanan atau penginapan mewah kepada pejabat untuk mendukung keputusan tertentu yang menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.
  • Pemberian uang atau barang oleh kontraktor kepada pejabat untuk mempercepat atau memudahkan proses administrasi atau izin yang harus diselesaikan oleh pejabat tersebut.

Hukum Mengenai Gratifikasi

Di Indonesia, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut, gratifikasi diatur sebagai tindakan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi apabila terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik atau penyelenggara negara.

Pasal yang mengatur tentang gratifikasi adalah Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 31/1999 yang mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh pejabat publik dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga yang berwenang.

Ketentuan Terkait Gratifikasi:

  • Penerimaan Gratifikasi yang Dilarang: Gratifikasi yang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat, dan yang terkait langsung dengan jabatan yang dipegang, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  • Pelaporan Gratifikasi: Pejabat publik yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari. Jika gratifikasi tidak dilaporkan, maka itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sanksi Terhadap Gratifikasi

Gratifikasi yang tidak dilaporkan atau diterima dengan tujuan yang tidak sah bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi tersebut bisa berupa:

  • Pidana Penjara: Bagi pejabat yang menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan atau tidak sah, bisa dikenakan hukuman penjara yang cukup lama.
  • Denda: Selain pidana penjara, pelanggar juga bisa dikenakan denda yang besar, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
  • Pemecatan atau Pencopotan Jabatan: Pejabat yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Gratifikasi

KPK memiliki peran penting dalam menangani kasus gratifikasi. KPK berfungsi untuk:

  1. Menyelidiki dan Menindak gratifikasi yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
  2. Mengedukasi masyarakat dan pejabat publik mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya melaporkan penerimaan gratifikasi.
  3. Memonitor pelaporan gratifikasi untuk memastikan pejabat publik yang menerima gratifikasi tidak melanggar aturan yang ada.

Contoh Kasus Gratifikasi

Beberapa contoh gratifikasi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:

  • Seorang pejabat negara menerima hadiah berupa tiket perjalanan mewah atau penginapan gratis dari sebuah perusahaan yang sedang mengajukan proyek kepada pemerintah.
  • Seorang pegawai negeri menerima uang tunai dari kontraktor atau pengusaha yang ingin memperlancar proses izin usaha atau proyek yang sedang berlangsung.

Kesimpulan

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, atau keuntungan lainnya yang bisa dianggap sebagai bentuk korupsi jika tidak dilaporkan oleh penerima yang berstatus sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan organisasi, serta memperburuk praktek korupsi. Oleh karena itu, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh pejabat publik sangat penting agar tidak dianggap sebagai tindakan korupsi yang melanggar hukum.