• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa Itu Grasi?

ByNora listiawati

Jun 7, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Grasi, tentunya anda pernah mendengar kata Grasi terutama saat anda menonton Televisi khususnya berita. Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002[1] dan UU No. 5/2010,[2] merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Hak tersebut didebut dengan Hak Preogratif Presiden. Hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan. Contohnya, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas. Dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi (Hak Preogratif) Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba (2019), jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesi, yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung (MA).

Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi, bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Penulis    : Juliadi

Editor      : Firman

Publisher : Fredy