Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apa hukumnya ketika saya melarikan diri ketika sedang menerima tilang? Terima kasih.
Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan bahwa:
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
berperilaku tertib; dan/atau
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Dalam hal ini, Anda tidak menggambarkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud sebagai “jalur keluar”. Kami asumsikan bahwa sarana yang Anda maksud adalah area jalur keluar jalan tol. Kami asumsikan pula bahwa Anda tidak memperhatikan lalu lintas sekitar dan langsung mengambil jalur cepat. Dengan demikian, menurut hemat kami, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan kendaraan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.[1] Jika Anda memotong lajur tanpa memberi isyarat, Anda berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 295 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Melarikan Diri dari Tilang
Pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) kemudian menyatakan bahwa tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang. Mekanisme ini salah satunya berlaku atas pelanggaran berupa mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.[2]
Lebih lanjut, petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.[3] Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk:[4]
menghentikan kendaraan bermotor;
meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Keputusan Anda untuk melarikan diri saat ditilang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Selain itu, karena telah melarikan diri ketika diberikan tilang, kami asumsikan Anda tidak mendapatkan surat tilang. Akibatnya, Anda tidak dapat mengecek status tilang Anda di Laman Resmi Tilang maupun di pengadilan. Menurut hemat kami, upaya yang dapat Anda tempuh adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat dari tempat Anda diberikan tilang dan menjelaskan duduk perkara kepada petugas.
Berkendara Tanpa SIM
Yang juga patut dicatat, Anda berisiko kembali ditilang atau mendapatkan sanksi tambahan karena tetap berkendara sekalipun Surat Izin Mengemudi (“SIM”) telah ditahan petugas. Pasal 281 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Joni Kasim