Sebuah kapal berisi 200 kayu bulat campuran tidak dilengkapi secara dokumen berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri, Senin, (29/8/2022) pukul 16.30 WIB
Satu tersangka yakni Alimudin alias Mudin Bin La Ima (36) beralamat RT. 002 RW. 009 Dapur 12 Pantai Sei. Pelenggut, Sagulung berhasil diamankan
” Kita amankan Alimudin alias Mudin Bin La Ima sebagai Nahkoda KM. tanpa nama kedapatan saay mengangkut hasil hutan kayu kurang lebih 200 kayu bulat campuran tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Ketentuan Pasal 83 UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakkan Hutan Di Perairan Pulau Seraya – Bulang – Batam – Kepri,”ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang S.I.K., M.Si., Rabu (31/8/2022)
Boy menuturkan, pelaku diringkus di Perairan Pulau Seraya – Bulang – Batam – Kepri Di Titik Kordinat 0’58’126″ N 103’58’106″ E
” Modus operandi Alimudin menerima upah keuntungan Rp. 300.000 untuk membawa kayu dari pengakuannya,” tegas Boy
Boy menambahkan, barang bukti 1 Kapal Tanpa Nama warna abu – abu mesin Diesel Mitshubishi 4D, 200 kayu bulat campuran
” Pasal yang kita jerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Boy.