• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Amnesti/Penghapusan pada Ruang Lingkup Hukum?

ByNora listiawati

Aug 22, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Amnesti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti sendiri berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Pengaturan amnesti diatur dalam UU Darurat UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman

Dan berdasarkan Pasal 4 dinyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa:

Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.

Adapun perbedaan antara amnesti dan abolisi itu ialah:

    • Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud diatas itu dihapuskan;
    • Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

Sebagai contoh pemberian Amnesti oleh Presiden, Presiden Habibie pada masanya memberikan amnesti oposisi politik; Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Presiden Habibie juga memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua (Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba) melalui Keppres 123/1998. Namun, perlu diingat juga bahwa secara regulasi tidak ditemukan ketentuan yang membatasi pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus kejahatan politik.

Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:

  1. sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib;
  2. sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
  3. telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Fredy A.P

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.