Karimun, 18 Maret 2025 – Seorang nelayan asal Karimun, A Huat, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Kepulangan A Huat disambut dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/3), pukul 14.40-15.10 WIB.
Dalam acara tersebut, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Bupati Karimun H. Ing Iskandar Syah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Bawole, S.Sos., menjelaskan kronologi penangkapan serta proses pemulangan nelayan tersebut.
Kronologi Penangkapan
A Huat ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 3 Maret 2025 di perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Saat itu, ia sedang menarik jaring ikan dengan menggunakan kapal pompong kecil berukuran 2 GT. Aparat APMM Malaysia menuduhnya memasuki perairan mereka dan membawanya ke Johor, Malaysia.
Melalui koordinasi antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, A Huat akhirnya dipulangkan pada 18 Maret 2025. Serah terima dilakukan di titik koordinat 1°14.112’N – 103°26.534’E, yang merupakan perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia.
Kepulangan A Huat diterima langsung oleh Satpol Airud Polres Karimun, yang kemudian mengantarkannya kembali ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Ia dinyatakan dalam kondisi sehat, dan kapal pompong yang digunakannya juga dikembalikan dalam keadaan baik.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Karimun menegaskan pentingnya koordinasi antara nelayan dan pihak berwenang guna menghindari insiden serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di sektor perikanan.