• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Adakah Sanksi bagi Pelaku Pengisap Aroma Lem?

Bysusi susi

Sep 14, 2023

PID.kepri.polri.go.id –  Berdasarkan penelusuran kami, tindakan mengisap aroma lem kambing biasanya disebut dengan “ngelem”. Dalam artikel yang berjudul Ngelem Narkoba untuk Anak Jalanan Siapa yang Peduli Mereka?, yang kami akses dari laman Kompasiana, ngelem adalah istilah untuk menghirup aroma dari bahan lem biasanya lem kambing untuk menempel ban sepeda atau untuk merekatkan bahan kayu. Kandungan dari lem kambing ini terdiri dari bahan karet sintetik, resin dan pelarut yang disebut dengan toluene.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, toluene dalam industri farmasi sering digunakan untuk pembuatan pemanis buatan sacharin dan anastesi lokal. Senyawa toluene ini dapat merusak saluran pernapasan, menyebabkan kanker dan juga merusak susunan saraf pusat. Bahkan dapat menyebabkan kematian.Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada peraturan khusus yang memberikan ancaman pidana pada penghisap aroma lem kambing. Yang diatur di Indonesia adalah terkait dengan narkotika dan psikotropika.

Toluene, dalam Lampiran II Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), merupakan salah satu jenis prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika (Pasal 1 angka 1 UUNarkotika).

Berdasarkan UU Narkotika, hal-hal terkait prekursor narkotika yang dilarang yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 129 UU Narkotika):

  1. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  2. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  3. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  4. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.

Oleh karena itu, berdasarkan UU Narkotika, tidak ada sanksi khusus bagi orang yang menggunakan lem kambing yang mengandung toluene untuk dihisap aromanya.

Dalam beberapa berita juga dapat kita lihat bahwa oknum-oknum yang mengisap lem kambing, yang pada umumnya dilakukan oleh pelajar, tidak dikenai sanksi pidana. Seperti pada artikel yang berjudul Hirup lem kambing, 5 remaja perempuan diamankan, yang kami akses dari laman Sindonews.com, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Sibolga menjaring lima remaja perempuan, dari kamar salah satu hotel, yang sedang menghirup lem Kambing. Pihak Satpol PP hanya akan memanggil keluarga kelima remaja tersebut untuk menjamin dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebagai informasi, sebagaimana diberitakan dalam artikel Pemko Terbitkan Peraturan Penjualan Lem yang kami akses dari laman Metrosiantar.com, terkait lem kambing ini, Walikota Tanjungbalai Drs. H. Thamrin Munthe. M.Hum, akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang penjualan lem kambing. Rencananya, peraturan tersebut akan berlaku sampai diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga lem kambing.Akan tetapi, hingga September 2013, belum ada draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tata cara penjualan lem cap kambing dari Pemerintah Kota Tanjungbalai, sebagaimana terdapat dalam artikel DPRD Tagih Janji Walikota Terbitkan Perda Penjualan Lem Kambing (Metrosiantar.com).

Ini berarti pemerintah pun menyadari bahwa lem kambing ini jika digunakan tidak pada tempatnya, dapat berbahaya.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim