• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Patroli Gabungan TNI – Polri Pantau Sitkamtibmas Pasca Pengumuman Rekapitulasi KPU RI

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Patroli gabungan TNI-Polri pasca pengumuman hasil rekapitulasi Nasional tingkat KPU RI di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH memimpin jalannya apel persiapan patroli gabungan TNI-Polri yang mana kegiatan juga dihadiri Karo Log Polda Kepri Kombes Pol Drs. Supardi, Dan Wing 1 Kolonel (P) Gering Sapto Sambodo, Dan Lanudal TPI Letkol laut (P) Dani Achnisundani dan diikuti oleh Personil Patroli Gabungan TNI-POLRI berjumlah 68 Personil yang terdiri dari 39 Personil Polri / Polres Tanjungpinang dan 29 Personil gabungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH pada saat pelaksanaan apel menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Personil TNI-Polri untuk melaksanakan patroli gabungan.

Digelarnya Patroli gabungan TNI-POLRI ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman pasca pengumuman hasil rekapitulasi Nasional KPU RI.

Secara umum situasi di wilayah kota Tanjungpinang aman dan kondusif.
Kekondusifan ini perlu selalu kita jaga bersama baik TNI-Polri dan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, salah satunya dengan melaksanakan patroli gabungan TNI-Polri ini.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli yang dibagi dalam 2 zona yaitu:

1. Zona I dipimpin oleh Kabag ops dan Kasat Samapta serta diikuti oleh 26 personil dengan rute, Jembatan Dompak, komplek Pinang Rindu Sukaberenang, komplek Bintan Plaza, Kantor KPU Prov. Kepri dan kembali ke Mapolres Tanjungpinang.

2. Zona II dipimpin oleh Karolog, Danwing Udara.1, Kapolres Tanjungpinang, Danlanudal dan diikuti 26 personil dengan rute, Kantor KPU Kota Tanjungpinang di Jl. Handjoyo Putro Tanjungpinang, Kantor KPU Prov. Kepri, Kantor Bawaslu Prov.Kepri, dan kembali ke Mapolres Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.